Pasca mundurnya Setya Novanto dari kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat muncul wacana revisi Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3). Revisi disuarakan untuk mengegolkan kocok ulang semua pimpinan DPR.
Pasca mundurnya Setya Novanto dari kursi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat muncul wacana revisi Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU MD3). Revisi disuarakan untuk mengegolkan kocok ulang semua pimpinan DPR.