Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada handphone, lukisan, perhiasan, hingga mobil.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Ada handphone, lukisan, perhiasan, hingga mobil.