Mahkaman Agung Italia menolak banding mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi dalam kasus penggelapan pajak. Sesuai dengan dua putusan pengadilan sebelumnya pemilik klub AC Milan ini harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Mahkaman Agung Italia menolak banding mantan Perdana Menteri Silvio Berlusconi dalam kasus penggelapan pajak. Sesuai dengan dua putusan pengadilan sebelumnya pemilik klub AC Milan ini harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.