Pungli Dishub Dilimpahkan ke Kejati

News

   |   
0 Views | Jumat, 24 Apr 2009 19:11 WIB
15 orang dari 19 tersangka pegawai Dishub Kota yang terjerat kasus pungutan liar di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Wiyung, berkasnya dinyatakan sempurna (P-21). Kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Rois Jajeli - 20DETIK
Tags: