Kyai Cabuli Santri di Bawah Umur

News

   |   
0 Views | Rabu, 24 Mar 2010 16:16 WIB
Polisi menetapkan pendiri Ponpes Nurul Hidayah, M. Shodiqin alias Imbar Mulyono (60) sebagai tersangka pencabulan. Dia dijerat pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Imam Wahyudiyanta - 20DETIK
Tags: