Banyaknya peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol atau miras palsu di tempat hiburan malam direspon oleh bea cukai.
Hasilnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jatim I dapat mengamankan lebih dari 2 ribu botol miras palsu dari PY seorang yang diduga pengedarnya.