Heboh PP Royalti Musik, Emang Tahu Apa Isinya?

20DETIK

   |   
116,577 Views | Sabtu, 10 Apr 2021 06:46 WIB

Presiden RI Joko Widodo baru-baru ini menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau musik.
Dalam aturan itu, beberapa jenis tempat dan kegiatan diharuskan pembayaran royalti terhadap lagu yang diputar di dalamnya.
Respon pro dan kontra muncul dari netizen di dunia maya. Sebenarnya apa sih isi dari PP Royalti Musik yang lagi viral tersebut? Yuk cari tau jawabannya dari musisi senior Candra Darusman di video ini!

Viany Sahita - 20DETIK