Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Fajar menolak menerima hukuman itu dan mengajukan banding.
Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). AKBP Fajar menolak menerima hukuman itu dan mengajukan banding.