Pengusaha meminta pemerintah memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) 2022 kepada karyawan. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.