Pemerintah menetapkan libur cuti bersama Hari Raya Idul Adha 2023 pada 28-30 Juni. Pemerintah Republik Indonesia (RI) kembali menetapkan perubahan terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Perubahan ini berkaitan dengan penetapan cuti bersama dalam rangka Idul Adha 2023.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Republik Indonesia Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023. Libur cuti bersama ini otomatis akan memberikan dampak ke berbagai pihak dan sektor terutama sektor ekonomi.