Long distance religionship alias hubungan beda keyakinan seringkali jadi problematika kehidupan percintaan banyak orang. Kerap kali, perbedaan ini jadi sebuah hal yang dipertimbangkan, bahkan menjadi penghalang untuk melanjutkan hubungan. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga telah mengizinkan adanya pernikahan beda agama. Bagaimana aturan hukumnya dan apakah pernikahan beda agama ini benar-benar diizinkan oleh negara?