Bank Indonesia (BI) menetapkan biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3% bagi pelaku usaha mikro dikenakan untuk transaksi Rp 100 ribu ke atas. Dengan begitu transaksi sampai Rp 100 ribu ke bawah tidak dikenakan biaya alias gratis.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan kebijakan ini berlaku efektif secepat-cepatnya 1 September 2023 dan selambat-lambatnya 30 November 2023 untuk memberikan kesempatan bagi industri menyiapkan sistemnya.