Tak semua orang bisa membeli LPG 3 kg mulai tahun depan. Hanya mereka yang terdata yang bisa membeli tabung melon tersebut. Kebijakan ini diambil agar subsidi tepat sasaran. Apalagi, subsidi untuk LPG 3 kg ini terus meningkat.
Kementerian ESDM menyatakan, mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.
Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Terus, gimana sih cara daftarnya? Kita akan membahasnya bersama Kak Eduardo Simorangkir dari Redaktur detikFinance. Saksikan selengkapnya hanya di detikPagi!