Seorang siswi SD berusia 12 tahun menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Korban dibawa dan dipaksa oleh dua pemuda di Kota Bandung yaitu DF (24) serta AD (18) untuk melayani laki-laki hidung belang. Polisi berhasil mengungkap kasus ini. DF dan AD pun ditetapkan sebagai tersangka.