Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, hari ini akan menjalani sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK yakin Rafael Alun akan divonis bersalah oleh majelis hakim.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan jaksa KPK telah menghadirkan serangkaian bukti dalam persidangan. Bukti-bukti itu diyakini akan menambah keyakinan hukum dalam menjatuhkan vonis kepada Rafael.