Apakah Menagih Utang Lewat InstaStory Termasuk Pencemaran Nama Baik?

20DETIK

   |   
12,029 Views | Selasa, 16 Jan 2024 11:46 WIB

Utang harus dilunasi. Namun, bagaimana bila yang ditagih tidak kunjung mau bayar utangnya? Bolehkah menagih dengan memanfaatkan media sosial seperti Instagram Story (InstaStory).
Persoalan utang piutang merupakan ranah hukum perdata. Ketika orang yang berutang tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian dengan si pemberi utang, maka dapat dikatakan wanprestasi dan pemberi utang dapat menuntut ganti rugi.
Saksikan selengkapnya hanya di detikPagi!

tim 20detik - 20DETIK