Pemerintah Kabupaten Cianjur mentapkan status darurat sampah. Pasalnya TPAS Pasirsembung sudah overload dan menjadi ruang terbuka hijau (RTH), sedangkan TPAS Mekarsari yang menjadi pengganti belum siap.
Asisten Daerah (Asda) II Setda Cianjur Budi Rahayu Toyib, mengatakan pasca-pengerjaan RTH selesai, TPAS Pasirsembung seharusnya tidak bisa digunakan lagi untuk tempat pembuangan sampah.
Saksikan laporan selengkapnya hanya di detikPagi!