Rumah yang masih dalam proses pelunasan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ternyata bisa diperjualbelikan, lho! Kamu bisa membeli rumah yang masih proses KPR dengan cara Take OVER atau Over Kredit Rumah. Bagaimana caranya? Apakah dengan menggunakan cara ini membeli rumah menjadi lebih murah? Simak pembahasannya hanya di detikPagi!