Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Hen Yosdad Rumboni, Sutardi Finata dan Jefri Hutasoit sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam peredaran 14 ribu botol poppers ilegal berukuran 10 mililiter (ml) di Kota Kupang, NTT. Simak laporan reporter kami untuk informasi selengkapnya!