Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Salah satu hal yang diatur dalam SE tersebut adalah larangan peredaran air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter di Pulau Dewata.