Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan batas usia petugas badan Ad Hoc di Pemilu 2024 berusia maksimal 50 tahun. Penetapan batas usia tersebut, didasari dari hasil penelitian sejumlah lembaga-universitas.
Komisi Pemilihan Umum RI menetapkan batas usia petugas badan Ad Hoc di Pemilu 2024 berusia maksimal 50 tahun. Penetapan batas usia tersebut, didasari dari hasil penelitian sejumlah lembaga-universitas.