KPU merespons pernyataan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) soal dugaan bahwa Pilpres 2024 diatur hanya untuk 2 pasangan calon (paslon) capres-cawapres. KPU menegaskan pihaknya berkomitmen tahapan Pemilu 2024 diselenggarakan sesuai asas luber jurdil (langsung, umum,bebas,jujur dan adil)