Bawaslu RI terima permohonan sengketa proses pemilu 2024 dari Partai Republiku dan menolak eksepsi KPU. Partai Republiku menjadi partai kelima yang menang lawan KPU. Dengan demikian KPU diwajibkan menerbitkan ulang berita acara agar Partai Republiku bisa mengikuti verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.