Hari ini rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait UU Pilkada yang direvisi masih berlangsung. Rapat ini muncul seusai Mahkamah Konstitusi membuat keputusan Undang-Undang Pilkada yang baru pada Selasa 20 Agustus 2024 lalu. Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh fraksi itu, disepakati bahwa batas usia minimal cagub-cawagub adalah 30 tahun sementara untuk cawalkot-cawawalkot batas usia minimal 25 tahun. Hal ini sesuai dengan RUU Pilkada yang merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan ini tentu saja berseberangan dengan revisi Undang-undang yang ditetapkan oleh MK. Sebelumnya, MK memutuskan bahwa batas usia minimal cagub-cawagub adalah 30 tahun terhitung sejak keduanya dicalonkan.
Lalu bagaimana nasib Pilkada selanjutnya? Peluang-peluang apa saja yang sebelumnya tertutup kini terbuka? Jangan lewatkan ulasannya bersama Redaktur Pelaksana detikNews.