Ini yang Terjadi Kalau PKPU Belum Terbit Hingga Tanggal Pendaftaran Calon Peserta Pilkada Tiba

20DETIK

   |   
1,018 Views | Jumat, 23 Agu 2024 19:33 WIB

Sesuai harapan masyarakat, akhirnya revisi Undang-undang Pilkada akan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. Artinya, akan ada perubahan peta calon pemimpin daerah yang sebelumnya sudah banyak nama santer digaungkan.

Jakarta misalnya. Oleh karena keputusan MK yang dipakai, maka PDIP tidak perlu lagi mencari kawan untuk melengkapi kekurangan kursi. Dengan kata lain, PDIP bisa mengusung calon sendiri.

Mengutip detiknews, MK telah mengetok putusan Nomor 60 /PUU-XXII/2024 yang membuka peluang bagi partai politik untuk mengajukan calon di Pilkada tanpa melihat jumlah perolehan suara kursi DPRD. Atas aturan KM tersebut, partai dapat mengusung calon berdasarkan persentase suara (baik dari parpol DPRD maupun non-DPRD) sesuai Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing daerah.

Sementara itu, keputusan semalam juga menjadi penentu nasib perjalanan politik Ketum PSI, Kaesang Pangarep. Oleh karena usianya yang belum mencukupi saat akan dicalonkan, maka secara administratif putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak dapat memenuhi persyaratan.

Lalu bagaimana sebenarnya pemetaan bidak-bidak calon pemimpin daerah usai gagalnya penetapan revisi Undang-undang Pilkada kemarin? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikNews.

tim 20detik - 20DETIK