Pergeseran pandangan tentang para siswa penerima LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) bergeser. Mereka yang semula dilihat sebagai agen-agen pengembangan sumber daya manusia dalam negeri kini diwacanakan berubah menjadi jaringan relasi pencari kerja di luar negeri. Hal ini menyusul adanya pernyataan tentang para awardee tersebut tidak lagi dituntut segera pulang ke tanah air usai menyelesaikan studi mereka di luar negeri. Pada sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno memiliki pandangan lain tentang pulang atau tidaknya para penerima LPDP. Ia melihat jika beasiswa tersebut merupakan bentuk investasi negara dalam pembentukan SDM di Indonesia. Lalu sejauh mana negara dapat menimba hasil dari para penerima beasiswa LPDP tersebut? Ikuti diskusi lengkapnya bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikEdu dan Pengamat Kebijakan Pendidikan UNY Dr. Arif Rohman, M.Si dalam Editorial Review.