Seperti yang telah dijadwalkan, kampanye Pilkada Serentak 2024 akan berakhir besok pada Sabtu 23 November 2024. Masa kampanye ini merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024. Pada Pasal 4 ayat (2) disampaikan mengenai awal masa kampanye. Bunyi dari pasal tersebut menyatakan, "(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang."
Lalu seperti apa bentuk dukungan yang diberikan? Apa saja strategi masing-masing paslon untuk mendorong jumlah simpatisan di akhir masa kampanye ini? Benarkah dukungan-dukungan terbuka seperti ini berdampak positif terhadap kans dalam memenangi Pilkada di Jakarta? Menghadirkan Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno