Pengamat: 6,5% Angka Politis Kenaikan UMP

20DETIK

   |   
6,626 Views | Senin, 02 Des 2024 20:26 WIB

Masyarakat tersenyum riang menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan
upah minimum provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada 2025. Dalam keterangan resminya di Kantor Presiden, Prabowo mengatakan jika kenaikan upah ini ditetapkan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja sembari memperhatikan daya saing usaha.

Apakah besaran kenaikan UMP tersebut sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang terhimpit kenaikan PPN 12%? Ataukah ini jurus presiden untuk mengunci besaran upah di masa depan sebelum ada suara sumbang dari para pekerja? Menghadirkan Bhima Yudhistira, Direktur CELIOS, ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikFinance.

tim 20detik - 20DETIK