Pemerintah akhirnya memutuskan kapan dan bagaimana PPN 12% akan berjalan. Seperti diketahui sebelumnya, hari ini pemerintah akan mengumumkan penerapan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12%. Dalam kesempatannya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menyebutkan jika aturan ini akan berjalan mulai 1 Januari 2025. Meski demikian, Airlangga menyebut jika peraturan baru ini tidak akan menyentuh sektor sembako. Selain itu, kebutuhan yang diberikan PPN 0% antara lain jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan. Sebelumnya, wacana kenaikan PPN menjadi 12% sempat ditolak berbagai pihak. Media sosial pun diramaikan dengan logo darurat lambang garuda berlatar biru. Padahal, pemerintah mengklaim telah membahas rencana ini melalui berbagai aspek mulai dari ekonomi hingga sosial.