detikSore kali ini akan mengulas peristiwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) yang terjadi di Bojonegoro. Mengutip detikJatim, Polisi setempat telah menangkap terduga pelaku TPPO bernama Hafidz Maskur. Warga Kecamatan Balen, Bojonegoro tersebut diduga telah menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.
Dari hasil menjalankan aksinya selama 5 tahun, ia diketahui meraup omzet hingga Rp 800 juta. Adapun korbannya telah dikirim secara ilegal ke sejumlah negara sebagai pekerja migran. Untuk mengetahui lebih jauh bagaimana modus serta jumlah korban, ikuti laporan langsung Jurnalis detikJatim selengkapnya dalam Indonesia Detik Ini.