Beralih ke Nias Selatan, detiksore akan mengulas peristiwa penyiksaan seorang bocah perempuan oleh anggota keluarganya hingga cacat. Mengutip detikSumut, polisi menetapkan D sebagai tersangka kasus penganiayaan. Diketahui, D juga merupakan tante korban terancam lima tahun penjara atas perbuatannya. Penetapan tersangka ini didasari oleh pengakuan korban yang kemudian disesuaikan dengan hasil visum. Terkait hal ini, polisi setempat menyebut jika memungkinkan munculnya tersangka baru seiring perkembangan penyelidikan. Siapa saja sosok yang diduga menjadi tersangka lain dalm kasus ini? Ikuti laporan langsung Jurnalis detikSumut dalam Indonesia Detik Ini.