Belajar Aturan Royalti Musik dari Kasus Agnez Mo

20DETIK

   |   
76,641 Views | Kamis, 06 Feb 2025 19:13 WIB

Untuk menutup detikSore edisi hari ini, Sunsetalk akan membahas peristiwa yang dialami oleh Agnez Mo. Seperti diberitakan dalam detikPop, penyanyi bernama lengkap Agnes Monica itu disebut bersalah atas pelanggaran hak cipta oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Dalam putusan yang diketok pada 30 Januari 2025 tersebut, Agnez Mo harus membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.

Agnes Mo dinyatakan kalah dalam gugatan pelanggaran hak cipta saat menggunakan lagu ciptaan Ari Bias berjudul Bilang Saja. Angka Rp 1,5 M diperoleh dari penampilan Agnez Mo di tiga kota berbeda dengan masing-masing penampilan dikenakan denda sebesar Rp 500 juta. Lalu langkah apa yang tengah ditempuh oleh Agnez Mo? Apa saja pendapat yang muncul dari para musisi nusantara terkait hal ini? ikuti obrolanna bersama Redaktur detikPop jelang malam nanti.

tim 20detik - 20DETIK