Hari ini revisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 telah diketok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan demikian, per hari ini, rancangan aturan tersebut sudah sah menjadi Undang-undang. Lalu bagaimana mekanisme keterlibatan kampus terhadap konsesi tambang? Siapa yang berhak membuka keran campur tangan perguruan tinggi di tanah konsesi? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikFinance.