Alasan Kampus Tidak Bisa Kelola Tambang, Usai UU Minerba Diketok

20DETIK

   |   
717 Views | Selasa, 18 Feb 2025 18:54 WIB

Hari ini revisi Rancangan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 telah diketok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR. Dengan demikian, per hari ini, rancangan aturan tersebut sudah sah menjadi Undang-undang. Lalu bagaimana mekanisme keterlibatan kampus terhadap konsesi tambang? Siapa yang berhak membuka keran campur tangan perguruan tinggi di tanah konsesi? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review bersama Wakil Redaktur Pelaksana detikFinance.

tim 20detik - 20DETIK