Hasto dan Harun Masiku Patungan bayar Uang Suap?

20DETIK

   |   
7,603 Views | Jumat, 14 Mar 2025 18:48 WIB

Hari ini sidang perdana tentang kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan Hasto Kristianto sebagai terdakwa telah dilakukan. Sidang ini dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025). Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rios Rahmanto bersama dua hakim anggota, yakni Fajar Kusuma Aji dan Sigit Herman Binaji. Dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB tersebut memaparkan sejumlah fakta dalam bentuk surat dakwaan yang dilakukan oleh Hasto dan disebut menghalangi penyidikan KPK kepada Harun Masiku. Salah satu fakta yang disebut dalam sidang adalah sikap Hasto yang menginginkan agar Harun Masiku dapat lolos menjadi anggota DPR Periode 2019-2024.

Lalu apa saja fakta lain yang muncul dalam persidangan tersebut? Pasal apa yang akan digunakan untuk menjerat Hasto? Apa makna dakwaan daur ulang yang disebut oleh Hasto sebelum sidang dimulai? Ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

tim 20detik - 20DETIK