Direksi 'Nakal' Terlindungi UU BUMN?

20DETIK

   |   
8,358 Views | Kamis, 08 Mei 2025 18:47 WIB

Belakangan muncul polemik jia keberadaan UU BUMN melemahkan aparat menjerat petinggi perusahaan pelat merah. Hal ini disebabkan oleh adanya salah satu poin yang menyebutkan jika jajaran direksi hingga komisaris BUMN tidak termasuk sebagai pejabat penyelenggara negara. Dengan demikian, mereka bisa lolos dari penyelidikan KPK apabila terlibat dalam kasus korupsi. Oleh karenanya, Menteri BUMN, Erick Thohir langsung memberi pernyataan tegas. Menurutnya, setiap direksi dan komisaris di BUMN bisa langsung dijerat hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Lalu apa potensi dampak jangka panjang tentang aturan terbaru UU BUMN ini? Ikut diskusinya dalam Editorial Review bersama Redaktur Pelaksana detikFinance.

tim 20detik - 20DETIK