detikSore akan menghadirkan Joko Jumadi, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram untuk membahas lebih lanjut sejauh mana praktik pernikahan usia belia dijalankan di wilayahnya. Seperti diberitakan oleh detikBali sebelumnya, telah terjadi pernikahan dimana kedua mempelainya masih berusia belia. Berdasarkan penelusuran detikcom, Berlangsungnya pernikahan antara SR (17) dan SMY (15). Apakah hal ini lumrah di sana? Apakah melanggar UU perlindungan anak? Ikuti selengkapnya hanya di detiksore.