Pemerintah mencabut 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat. Dari 5 izin tambang yang ada di Raja Ampat, hanya PT Gag Nikel saja yang dipertahankan pemerintah dan tidak dicabut izinnya.
Beberapa alasan dicabutnya izin usaha tambang ialah empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut telah terbukti melakukan pelanggaran lingkungan hingga lokasi tambang yang berada di dalam Geopark atau Kawasan Wisata Raja Ampat.