Prabowo Sahkan Aturan Justice Collaborator, Pakar Bahas Potensi Efeknya

20DETIK

   |   
188 Views | Kamis, 26 Jun 2025 19:14 WIB

Presiden Prabowo Subianto baru saja mengeluarkan aturan baru soal pemberian keistimewaan kepada justice collaborator (JC). Keistimewaan ini berupa peringanan hukuman hingga pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana yang bersedia bekerja sama dengan penegak hukum dengan menjadi saksi. Merangkum detikNews, setiap orang yang ingin menjadi JC dapat mengajukan permohonan untuk menjadi justice collaborator kepada penyidik, penuntut umum, dan pimpinan LPSK. Segala bentuk mekanismenya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku. Lalu sejauh mana aturan yang sudah disahkan ini nantinya dapat membantu penyelesaian suatu perkara pidana? Ikuti ulasannya bersama Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar dalam Editorial Review.

Tim 20detik - 20DETIK