PK Dikabulkan MA, Kapan Setnov Bebas?

20DETIK

   |   
4,515 Views | Rabu, 02 Jul 2025 18:40 WIB

Terdakwa kasus korupsi E-KTP, Setya Novanto, kembali menjadi sorotan. Hari ini, Rabu (2 Juli 2025) Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) vonis 15 tahun yang dijatuhkan pada dirinya. Atas hal ini, mantan ketua DPR itu memperoleh potongan masa tahanan 2,5 tahun yaitu menjadi 12,5 tahun. Bagaimana perjalanan kasus Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP ini? Simak informasinya dalam Editorial Review.

Tim 20detik - 20DETIK