Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Salah satu nama yang muncul adalah eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ). Berdasarkan surat yang terbit pada Senin, 11 Agustus 2025 tersebut disebutkan jika pencegahan ini dilakukan karena Lembaga Antirasuah tersebut membutuhkan yang bersangkutan dalam mempercepat proses penyidikan. Larangan bepergian ke luar negeri ini akan berlaku hingga 6 bulan ke depan.