Dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas sektor keuangan saat ini, keberadaan lembaga penjamin simpanan menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memiliki peran strategis tidak hanya dalam memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah bank, tetapi juga dalam mengelola risiko kegagalan bank melalui berbagai mekanisme resolusi yang adaptif dan efektif.
Seiring perkembangan sektor keuangan dan meningkatnya tantangan global, seperti dampak pandemi COVID-19 dan tekanan ekonomi makro, LPS terus melakukan transformasi dan penyesuaian mandatnya. Hal ini diwujudkan melalui implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 yang memberikan ruang bagi LPS untuk memperluas fungsi penjaminan tidak hanya di perbankan, tetapi juga di sektor asuransi dengan Program Penjaminan Polis. Lalu bagaimana LPS menyiapkan strategi untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dalam situasi yang serba tidak menentu ini? Bagaimana pendidikan keuangan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyimpanan? Ikuti diskusinya dalam Sunsetalk bersama Purbaya Yudhi Sadewa, Ketua Dewan Komisioner LPS.