detikSore akan menelisik lebih dalam soal aturan terbaru Dedi Mulyadi soal penghentian penerbitan izin perumahan. Mengutip detikJabar, Gubernur Jawa Barat memperluas kebijakan penghentian sementara penerbitan izin perumahan yang sebelumnya hanya berlaku di kawasan Bandung Raya. Aturan tersebut kini telah resmii diberlakukan di seluruh wilayah Jawa Barat.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Wilayah Provinsi Jawa Barat yang diterbitkan pada 13 Desember 2025. Sejauh mana efeknya? Ikuti diskusinya dengan Jurnalis detikJabar dalam Berita Nusantara.











































