Pemerintah, melalui Kementerian Perhubungan, nantinya akan membuat skema kenaikan tarif bertahap hingga 38 persen. Mengutip detikTravel, sebelumnya pemerintah sempat menekan angka fuel surcharge sebesar 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk pesawat propeler.
Menhub Dudy Purwagandhi menyebut jika nantinya pemerintah akan menggratiskan bea masuk suku cadang impor bagi maskapai. Sementara itu untuk menjaga keseimbangan dan memberi perlindungan kepada konsumen, negara akan menopang beban PPN. Dudy menyebutkan jika nantinya pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11% untuk komponen tiket pesawat melalui skema Ditanggung Pemerintah (DTP).
PPN yang ditanggung ini untuk tiket angkutan niaga berjadwal di dalam negeri kelas ekonomi. Berdasarkan itung-itungan pemerintah, subsidi yang akan digelontorkan mencapai Rp 1,3 triliun per bulan. Pemerintah telah menyiapkan anggaran Rp 2,6 triliun untuk subsidi PPN selama 2 bulan.
Pakar Penerbangan, Alvin Lie, mentoroti soal itung-itungan kenaikan tarif ini. Menurutnya ada yang perlu diteliti kembali terkait narasi tersebut. Apa saja argumentasinya? Simak paparannya dalam detikSore!











































