PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman mati kepada anggota kartel sabu internasional asal Hong Kong, Cheng Tin Kei. Dia terbukti bersalah melakukan penyelundupan sabu seberat 360 kg dari Cina ke Indonesia.
PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman mati kepada anggota kartel sabu internasional asal Hong Kong, Cheng Tin Kei. Dia terbukti bersalah melakukan penyelundupan sabu seberat 360 kg dari Cina ke Indonesia.