Cheng Tin Kei, Jaringan Narkoba Internasional Divonis Hukuman Mati

20DETIK

   |   
6 Views | Senin, 07 Mar 2016 20:19 WIB

PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman mati kepada anggota kartel sabu internasional asal Hong Kong, Cheng Tin Kei. Dia terbukti bersalah melakukan penyelundupan sabu seberat 360 kg dari Cina ke Indonesia.

NUGROHO TRI L - 20DETIK
Tags: