Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetor Rp 10 miliar uang denda tindak pidana dari kasus pembobolan kredit macet dan penggelapan pajak.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyetor Rp 10 miliar uang denda tindak pidana dari kasus pembobolan kredit macet dan penggelapan pajak.