Asisten Pribadi Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso divonis 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar 200 juta rupiah, subsider kurungan satu bulan.
Asisten Pribadi Dewi Yasin Limpo, Rinelda Bandaso divonis 4 tahun penjara. Selain itu, ia juga harus membayar denda sebesar 200 juta rupiah, subsider kurungan satu bulan.