Lolos dari Hukuman Mati, Terdakwa Narkoba Nigeria Ini Dihukum 20 Tahun

20DETIK

   |   
4 Views | Rabu, 18 Mei 2016 19:41 WIB

Pembacaan putusan hukuman terdakwa Arinze Petrus Eneh, WN asal Nigeria, dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Arinze ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 6,3 kilogram.

Adil Pradipta - 20DETIK