Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Kebiri yang dimaksudkan adalah dengan suntik cairan kimia untuk menghilangkan kelainan orientasi seksual tersebut.