Tok! Perppu Kebiri Sah, Waspadalah Para Paedofil

20DETIK

   |   
3,906 Views | Rabu, 25 Mei 2016 21:01 WIB

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang hukuman kebiri untuk pelaku kejahatan seksual kepada anak di bawah umur. Kebiri yang dimaksudkan adalah dengan suntik cairan kimia untuk menghilangkan kelainan orientasi seksual tersebut. 

Tri Aljumanto - 20DETIK
Tags: