Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tindak pidana korupsi dan pencucian uang.