Pemprov DKI menyediakan layanan ambulans gratis. Masyarakat bisa mengontak ambulans untuk bantuan evakuasi selama 24 jam yang tersedia di lima wilayah di DKI Jakarta.
Pemprov DKI menyediakan layanan ambulans gratis. Masyarakat bisa mengontak ambulans untuk bantuan evakuasi selama 24 jam yang tersedia di lima wilayah di DKI Jakarta.